DAY 18: SOSIALISASI PENGUATAN KELEMBAGAAN SUBAK DAN PROKER KELUARGA ASUH

Pada hari Jumat, 28 Juli 2023 telah terlaksana kegiatan penguatan kelembagaan subak yang dilakukan melalui sosialisasi dan output berupa Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali, masyarakat di Desa Yangapi khususnya Kelian Subak, Kepala Desa, Kelian Adat, LPM, PPL, dan BPD mengetahui terkait kewenangan kelian subak dalam hal alih fungsi lahan pertanian sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2 Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak. Menurut hasil observasi kami, didapatkan data bahwa Desa Yangapi memiliki lahan LP2B yang awalnya seluas 52 hektar namun sekaranh luasnya hanya 30,26 hektar yang mana angka tersebut menunjukkan terjadi penurunan sigifikan dan harus ditindak untuk melindungi sisa lahan yang masih produktif, dan dalam hal ini program kerja ini ialah mensosialisasikan kewenangan subak yang sebelumnya tidak diketahui, sekaligus menyusun kajian berupa Naskah Akademik, jika masyarakat memiliki relasi dengan DPR, mereka dapat mengajukannya, dan apabila dimasukkan dalam prolegda dan disahkan menjadi Perda, kewenangan Subak akan semakin kuat.

#kkntundiksha2023 #kkntdesayangapi2023 #yangapidisini #adayangapijanganlari