Kegiatan ke 5 (Minggu ke 3) : Memberikan edukasi lanjutan tentang beberapa informasi
- Oleh Denada Pertiwi Arifiyanti
- Sunday 26/07/2020
- Kelompok 285, Kelompok, Kelompok
Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 agenda selanjutnya adalah memberikan beberapa informasi dari gugus tugas maupun artikel yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi ini dibuat dalam bentuk Power Point dan menurut masyarakat sasaran mudah untuk diakses.
Mengutip dari situs resmi www.kemenag.go.id, Kementerian Agama telah menerbitkan tata cara umum mengurus jenazah pasien virus SARS COV-2, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus, terhadap siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien. Tata cara itu mengikuti aturan umum yang berlaku berdasarkan agama yang dianut dari jenazah pasien Covid-19. Edukasi tentang prosedur penanganan pemakaman Covid-19 dari portal informasi indonesia INDONESIA.GO.ID yang dikutip dari situs resmi www.kemenag.go.id