Menentukan Waktu Pendampingan Pembuatan Hand Sanitizer bersama Masyarakat Sasaran di Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung
- Oleh Kadek Yola Ranita Putri
- Monday 27/07/2020
- Kelompok 316, Kelompok, Kelompok
Kegiatan ke-21 yang saya lakukan yaitu menentukan waktu pelaksanaan pendampingan pembuatan hand sanitizer dari pelepah daun pisang ambon dan kayu manis bersama masyarakat sasaran. Kegiatan ini saya lakukan pada Senin, 27 Juli 2020 melalui Whats App Group dan diikuti oleh keenam masyarakat sasaran. Penentuan waktu pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk menyukseskan salah satu program kerja yang saya rancang yaitu melaksanakan pendampingan pembuatan hand sanitizer bersama masyarakat sasaran. Pelaksanaan pendampingan ini sebelumnya saya rancang dilakukan secara online, dengan teknis masyakarat sasaran mengirimkan foto mengenai alat, bahan, dan langkah-langkah pembuatan hand sanitizer ke WhatsApp Group dan akan saya pandu secara online. Namun karena sekarang sudah new normal yang artinya sudah diperbolehkan bertemu secara langsung dengan masyarakat sasaran namun dengan syarat harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menyikapi hal tersebut, melalui suatu pertemuan yang dilakukan secara online via Google Meet bersama rekan-rekan kelompok 316 yang dipandu oleh Ibu Putu Indah Rahmawati, SST. Par. M. Buss., Ph.D. selaku dosen pembimbing, dalam pertemuan itu Ibu Indah menyarankan agar pendampingan tersebut dilakukan secara langsung namun Ibu Indah juga menghimbau bahwa pendampingan langsung tersebut haruslah mengikuti protokol kesehatan yaitu harus menggunakan masker dan jaga jarak. Berdasarkan hal tersebut maka saya tertarik untuk mengikuti himbauan dari Ibu Indah, dan pada awal minggu keempat yaitu jadwal dilaksanakannya pendampingan, saya menginformasikan kepada masyarakat sasaran mengenai perubahan teknis pendampingan tersebut. Ternyata semua masyarakat sasaran setuju dengan teknis yang baru tersebut, mereka dengan senang hati mau mengikuti pendampingan secara langsung. Menyadari dengan situasi dan kondisi yang dimiliki masyarakat sasaran berbeda-beda, maka saya meminta masyarakat sasaran untuk menentukan waktu pendampingannya sendiri yang saya batasi dari hari Selasa, 28 Juli 2020 sampai Kamis, 30 Juli 2020. Dengan menyesuaikan waktu pendampingan dengan jadwal yang ditentukan oleh masyarakat sendiri akan membuat pendampingan ini nantinya dapat berjalan dengan lancar. Dengan waktu pendampingan yang diatur sendiri oleh masyarakat sasaran tersebut, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan jadwal saya agar bisa mendampingi masyakarat sasaran sesuai dengan jadwal yang ditentukannya.