Pelaksanaan Penyuluhan Peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar)

    Dalam masa pandemi Covid-19 ini banyak sekali masyarakat yang tidak paham bahkan tidak mengetahui setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. salah satu peraturan yang tidak diketahui adalah peraturan terkait PSBB atau Pembatasan Sosial Bersekala Besar. Peraturan PBB ini pada dasarnya mengatur tentang peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Kemudian ketidaktahuan dan ketidakpahaman akan regulasi terkait PSBB ini terjadi pada masyarakat Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

    Desa Kubutambahan merupakan salah satu desa yang ramai dengan aktifitas masyarakatnya, dimana banyak sekali interaksi seperti jual beli dan lain sebagainya. pelanggaran-pelanggaran yang terjadi adalah kerumunan di pasar tanpa melaksankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tidak menggunakan masker sering terjadi di desa ini. pelanggaran dilakukan oleh oknum-oknum pedagang dan karyawan yang dalam melaksanakan kegiatannya tidak melakukan protokol kesehatan dan tidak menaati aturan PSBB. dimana para pedagang tersebut dalam melayani konsumen tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Dilain hal para pedagang membiarkan konsumennya sangat ramai tanpa melaksanakan protokol kesehatan. dan para karyawan yang terdapat di desa ini juga telah banyak sekali melanggar aturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah seperti tidak menggunakan masker dan berpergian keluar rumah melakukan kerumunan seperti minum alkohol bersama teman-temannya. sehingga dari hal tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan dari pemerintah.

    Permasalahan-permasalahan yang telah diuraikan diatas terjadi karena kurangnya penyuluhan terkait peraturan PSBB itu sendiri, sehingga masyarakat sasaran tidak paham dan melakukan sebuah pelanggaran peraturan yang dibuat oleh pemerintah. dilain hal tersebut kesadaran dari masyarakat itu sendiri juga merupakan sebuah hal yang sangat penting. karena dengan bagaimanapun bilamana pengetahuan tanpa di imbangi dengan kesadaran juga akan sia-sia.

    Dari semua masalah yang dijelaskan, maka dilakukan sebuah kegiataan penyuluhan peraturan yang dilaksanakn pada tanggal 7 Juli 2020 melalui media whatsapp, dalam kegiatan tersebut, masyarakat sasaran diberikan materi hukum terkait PSBB dan diberikan sebuah video yang memuat informasi PSBB. selain hal tersebut masyarakat sasaran juga diberikan ruang untuk bertanya hal-hal yang belum dipahami terkait peraturan yang telah diberikan materinya.

    Tentu penyuluhan peraturan terkait PSBB ini dilakukan untuk menekan pelanggaran yang terjadi di masa pandemi, dan ketika masyarakat sasaran paham akan peraturan PSBB, niscaya tidak akan terjadi peningkatan kasus Covid-19 di negara Republik Indonesia. khususnya di Provinsi Bali.

    Kemudian masyarakat sasaran bertanya "Mengapa dalam PSBB ini telah banyak toko yang buka dan kegiatan kembali normal?" maka dari pertanyaan tersebut diberikan sebuah penjelasan bahwasannya PSBB yang sekarang ini berlaku bagi daerah-daerah zona merah dimana daerah tersebut masih mengalami lonjakan yang tinggi terkait kasus Covid-19. Dan bagi desa-desa atau daerah yang telah mengalami penurunan kasus Covid-19 maka diperbolehkan untuk membuka dagangannya dan melakukan kegiatan kembali normal namun tetap melaksanakan protokol kesehatan.

    Lalu masyarakat sasaran juga bertanya mengenai sanksi dari pelanggaran PSBB itu sendiri, memang secara konkrit sanksi dari pelanggaran PSBB ini berbeda-beda dalam setiap daerah, dimana seperti Gubenur Jakarta menerapkan sanksi denda bagi orang yang melanggar protokol kesehatan di Masa PSBB. Namun di Kabupaten Buleleng itu sendiri khususnya Desa Kubutambahan belum terdapat sanksi yang dibuat secara formal dicantumkan dalam surat edaran atau surat keputusan, namun dalam hal ini aparat keamanan seperti pihak kepolisian telah memberikan sanksi bilamana ada orang yang melanggar aturan di desa kubutambahan seperti pemberian sanksi jongkok bangun untuk memberikan rasa malu dan efek jera.