Pelaksanaan Penyuluhan tentang Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD)

   

    Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak pandemi COVID-19 pemerintah telah merancang beberapa program jaminan perlindungan sosial. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah COVID-19. Masyarakat miskin dan rentan yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja berhak menerima bantuan ini.

    Dari penjelasan di atas dianggap penting untuk masyarakat sasaran tau dan paham terkait hal tersebut mengingat masyarakat sasaran merupakan masyarakat Desa yakni Desa Sukadana. Maka dilakukan sebuah kegiataan penyuluhan yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2021 melalui media WhatsApp Group. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat sasaran diberikan materi terkait Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) dan diberikan sebuah video yang memuat informasi Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD). Selain itu, masyarakat sasaran juga diberikan ruang untuk bertanya hal-hal yang belum dipahami atau belum diketahui.

    Tentu penyuluhan peraturan terkait Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) ini dilakukan untuk menyampaikan informasi terkait bantuan sosial semenjak pandemi COVID-19, dan ketika masyarakat sasaran paham dan tau akan informasi Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-Dana Desa), maka bantuan akan dapat tepat sasaran untuk mengurangi beban masyarakat miskin akibat dampak COVID-19.

    Kemudian masyarakat sasaran bertanya Mengapa ada banyak dasar hukum yang mengatur BLT-DD tersebut? maka dari pertanyaan tersebut diberikan sebuah penjelasan bahwasannya sesuai dengan materi yang sudah dilampirkan, memang terdapat berbagai dasar hukum sehingga hal tersebut yang menjadi pemantik masyarakat sasaran untuk bertanya terkait dasar-dasar hukum yang mengatur hal tersebut karena dasar-dasar hukum tersebut yang akan menjadi pedoman serta rujukan dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-Dana Desa) sehingga sesuai dan tepat sasaran.

    Lalu masyarakat sasaran juga bertanya mengenai informasi terkait apakah dan sampai kapan BLT-DD ini masih berlaku?, Sesuai informasi terbaru terkait Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) masih berlaku hingga Tahun ini yakni 2021. Untuk Periode 2021 pemerintah menyalurkan bantuan secara penuh hingga satu tahun, yaitu mulai Januari dan berakhir pada Desember 2021. Memastikan terkait bagaimana penetapan data keluarga miskin baru untuk pemberian BLT-DD juga dipertanyakan oleh masyarakat sasaran yang kemudian dijelaskan terkait penetapan data keluarga miskin baru di desa diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musdesus juga dapat membahas pemilahan target sasaran dan jenis program bantuan yang diberikan agar tidak terjadi tumpang tindih target sasaran program bantuan sosial. Penetapan keluarga miskin penerima BLT-DD ini dilaksanakan melalui pendekatan yang memperkuat modal sosial masyarakat yaitu musyawarah dan gotong-royong.