Pelaksanaan Penyuluhan tentang Hukum Pidana

    


    Salah satu dampak pandemi COVID-19 adalah ekonomi negara Republik Indonesia semakin menurun sehingga kejahatan atau kriminalitas semakin meningkat. Selain faktor ekonomi, meningkatnya kriminalitas semenjak pandemi juga dilatarbelakangi oleh kurangnya pengetahuan hukum pidana di kalangan masyarakat. Contoh kejahatan yang semakin meningkat semenjak pandemi adalah kasus pencurian, kasus perjudian, dan kasus begal yang semakin meraja rela. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya sebuah tindak pidana, maka penting rasanya masyarakat sasaran diberikan penyuluhan terkait hukum pidana, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan karena masyarakat sasaran juga awam akan hukum pidana, serta tidak mengetahui hukum pidana itu secara spesifik. Masyarakat sasaran yang diberikan sebuah penyuluhan adalah masyarakat sasaran Desa Sukadana di Kabupaten Karangasem.

    KKNbD pada minggu ketiga ini diawali dengan mencari materi-materi yang perlu untuk disiapkan, kemudian membuat sebuah video  yang menjelaskan terkait hukum pidana. Setelah materi terkumpulkan, materi-materi tersebut diberikan kepada masyarakat sasaran secara berkala melalui WhatsApp Group. Hal ini dilakukan agar masyarakat sasaran bisa mempelajari dan berdiskusi fokus pada satu materi. Materi yang diberikan kepada masyarakat sasaran adalah materi-materi dasar yang menyangkut hukum pidana. Materi tersebut berisikan tentang pengertian hukum pidana, tujuan hukum pidana, asas-asas dalam hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disingkat KUHP beserta diberikan juga sebuah video  yang menjelaskan hukum pidana tersebut.

    Pada minggu ketiga ini dalam pembahasan hukum pidana, dimana salah satu masyarakat sasaran bertanya apa perbedaan dari hukuman mati dengan hukuman seumur hidup, dalam hal ini masyarakat sasaran diberikan penjelasan bahwa hukuman mati adalah hukum eksekusi mati yang dilakukan oleh pihak yang berwenang seperti kepolisian, berbeda dengan hukuman seumur hidup, hukuman seumur hidup ini adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa dimana hukuman itu akan selesai sampai terpidana meninggal dunia di lembaga permasyarakatan. Kemudian masyarakat sasaran juga bertanya mengenai bedanya hukuman kurungan dan hukuman penjara. Lalu diberikan sebuah penjelasan mengenai pertanyaan tersebut dimana hukuman kurungan adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dan hukuman tersebut tidak lebih dari satu tahun, berbeda dengan hukuman penjara, hukuman penajara adalah hukuman yang waktu hukumannya melebihi dari satu tahun, jadi letak perbedaan dalam hukuman ini adalah salah satunya terdapat pada jangka waktu hukumannya.

     Selanjutnya masyarakat sasaran juga bertanya mengenai perbedaan antara penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan kasus pembunuhan. Kemudian diberikan sebuah penjelasan bahwa perbedaan anatara kedua hal tersebut yaitu kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu dilandasi dengan ketidaksengajaan atau dalam bahasa hukum disebut dengan culpa yang artinya bahwa pelaku tidak berniat untuk membunuh korban, namun setelah penganiyayaan tersebut dilakukan beberpa saat kemudian atau beberapa hari kemudian korban meninggal, dan hal tersebut sangat berbeda dengan kasus kejahatan pembunuhan, dimana pelaku sudah berniat dari dirinya untuk membunuh, dimana pelaku akan pergi atau selesai melakukan tindak pidana apabila korban sudah dipastikan meninggal dunia.