Pelaksanaan Penyuluhan tentang Hukum Pidana
- Oleh I Gede Engga Suandita
- Monday 26/07/2021
- Kelompok 164, Kelompok, Kelompok
Salah satu dampak pandemi COVID-19 adalah ekonomi negara
Republik Indonesia semakin menurun sehingga kejahatan atau kriminalitas semakin
meningkat. Selain faktor ekonomi, meningkatnya kriminalitas semenjak pandemi
juga dilatarbelakangi oleh kurangnya pengetahuan hukum pidana di kalangan
masyarakat. Contoh kejahatan yang semakin meningkat semenjak pandemi adalah
kasus pencurian, kasus perjudian, dan kasus begal yang semakin meraja rela.
Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya sebuah tindak pidana, maka
penting rasanya masyarakat sasaran diberikan penyuluhan terkait hukum pidana,
hal tersebut sangat penting untuk dilakukan karena masyarakat sasaran juga awam
akan hukum pidana, serta tidak mengetahui hukum pidana itu secara spesifik.
Masyarakat sasaran yang diberikan sebuah penyuluhan adalah masyarakat sasaran
Desa Sukadana di Kabupaten Karangasem.
KKNbD pada minggu ketiga ini diawali dengan mencari
materi-materi yang perlu untuk disiapkan, kemudian membuat sebuah video yang menjelaskan terkait hukum pidana. Setelah materi
terkumpulkan, materi-materi tersebut diberikan kepada masyarakat sasaran secara
berkala
melalui WhatsApp Group. Hal ini
dilakukan agar masyarakat sasaran bisa mempelajari dan berdiskusi fokus pada
satu materi. Materi yang diberikan kepada masyarakat sasaran adalah
materi-materi dasar yang menyangkut hukum pidana. Materi
tersebut berisikan tentang pengertian hukum pidana, tujuan hukum pidana,
asas-asas dalam hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disingkat
KUHP beserta diberikan juga sebuah
video yang menjelaskan hukum pidana
tersebut.
Pada minggu ketiga ini dalam pembahasan hukum pidana, dimana
salah satu masyarakat sasaran bertanya apa perbedaan dari hukuman mati dengan
hukuman seumur hidup, dalam hal ini masyarakat sasaran diberikan penjelasan
bahwa hukuman mati adalah hukum eksekusi mati yang dilakukan oleh pihak yang
berwenang seperti kepolisian, berbeda dengan hukuman seumur hidup, hukuman
seumur hidup ini adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa
dimana hukuman itu akan selesai sampai terpidana meninggal dunia di lembaga
permasyarakatan. Kemudian masyarakat sasaran juga bertanya mengenai bedanya hukuman kurungan dan hukuman penjara.
Lalu diberikan sebuah penjelasan mengenai pertanyaan tersebut dimana hukuman
kurungan adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dan hukuman tersebut tidak
lebih dari satu tahun, berbeda dengan hukuman penjara, hukuman penajara adalah
hukuman yang waktu hukumannya melebihi dari satu tahun, jadi letak perbedaan
dalam hukuman ini adalah salah satunya terdapat
pada jangka waktu hukumannya.
Selanjutnya masyarakat sasaran juga bertanya mengenai perbedaan antara penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan kasus pembunuhan. Kemudian diberikan sebuah penjelasan bahwa perbedaan anatara kedua hal tersebut yaitu kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu dilandasi dengan ketidaksengajaan atau dalam bahasa hukum disebut dengan culpa yang artinya bahwa pelaku tidak berniat untuk membunuh korban, namun setelah penganiyayaan tersebut dilakukan beberpa saat kemudian atau beberapa hari kemudian korban meninggal, dan hal tersebut sangat berbeda dengan kasus kejahatan pembunuhan, dimana pelaku sudah berniat dari dirinya untuk membunuh, dimana pelaku akan pergi atau selesai melakukan tindak pidana apabila korban sudah dipastikan meninggal dunia.