Pelaksanaan Penyuluhan tentang Peraturan Perdagangan, Pangan dan Materi Panic Buying


    Semenjak pandemi COVID-19 melanda muncul kepanikan kepada setiap, tidak hanya panik terkait virus yang menyebar, namun juga terjadi sebuah panic buying di masyarakat. Panic buying adalah sebuah kepanikan berbelanja yang terjadi dalam masyarakat yang mengakibatkan langkanya bahan-bahan pokok dan kesehatan medis dalam situasi tertentu seperti dalam kondisi pandemi COVID-19. Masalah yang muncul seperti pernah terjadi kelangkaan masker dan hand sanitizer bahkan belakangan ini sempat beredar salah satu brand susu dan kelapa hijau menipis dan habis di pasaran. Hal tersebut dipicu karena ketakutan kehabisan stok makanan atau hal kesehatan medis.  Akibat dari kepanikan juga mengakibatkan langkanya bahan-bahan yang sangat diperlukan di masa pandemi COVID-19 ini.

    Dari masalah yang timbul maka sangat penting rasanya masyarakat sasaran harus diberikan penyuluhan peraturan terkait akibat dari panic buying atau akibat dari penimbunan bahan pokok. Masyarakat sasaran yang dimaksud adalah masyarakat Desa Sukadana dalam KKNbD ini. Agar kemudian masyarakat sasaran tidak melakukan penimbunan barang dan bahan pokok yang menyebabkan kelangkaan seperti masker dan hand sanitizer atau makanan pada kondisi pandemi seperti ini.

    Penyuluhan yang diberikan pada masyarakat sasaran yaitu terkait, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta penjelasan mengenai Panic Buying. Materi-materi ini sangat penting untuk diberikan kepada masyarakat sasaran, karena dalam materi ini menjelaskan mengenai apa itu panic buying, apa akibat dari panic buying, beserta harus diketahui juga panic buying atau penimbunan bahan pokok yang langka mengakibatkan pemidanaan kepada seseorang.

    Kegiatan KKNbD minggu kedua ini diawali dengan pembuatan materi-materi yang diperlukan dan yang akan diberikan pada masyarakat sasaran, seperti materi Undang-Undang yang menyangkut beserta tentang panic buying akibat dari penimbunan barang dan bahan pokok. Selanjutnya setelah semua materi telah selesai dikerjakan, materi-materi tersebut langsung diberikan kepada masyarakat sasaran secara bertahap.  Setelah materi disebar kepada masyarakat sasaran, masyarakat sasaran diberikan kesempatan atau waktu untuk bertanya terkait hal yang ingin ditanyakan atau hal yang belum dipahami. Selanjutnya masyarakat sasaran juga bertanya terkait proses dari pemidanaan apabila melanggar aturan yang telah dijelaskan. Pertanyaan tersebut diberikan sebuah tanggapan bahwa pemidanaan kasus hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian dan akhirnya putusan pengadilan. Pengetahuan seperti ini juga sangat wajib harus diketahui oleh masyarakat sasaran sebagai tambahan wawasan mengenai ilmu hukum, mengingat bahwa teori hukum fiksi menganggap setiap masyarakat tau akan hukum.   

    Masyarakat sasaran juga bertanya mengenai akibat dari segi ekonomi apabila melakukan panic buying. Panic buying bukan hanya berdampak pada sangat sulitnya dicari bahan pokok yang sangat diperlukan pada situasi tertentu seperti pandemi COVID-19, tetapi juga panic buying mengakibatkan melonjaknya harga-harga barang yang sangat susah ditemukan pada saat kondisi tertentu. Oleh karena itu, untuk menjaga kestabilan ekonomi, beserta harga-harga barang yang sangat penting pada situasi seperti ini, maka masyarakat sasaran diberikan penjelasan untuk membeli hal apapun dengan porsi yang tidak berlebihan.