Pelaksanaan Program Kerja Kelima (Membagikan Salindia dengan Materi berjudul "Berita Hoax")

Pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 saya kembali melaksanakan program kerja saya yang kelima, dengan sedikit tertatih-tatih karena belum adanya pencairan dana dari proposal KMbD yang sebelumnya sudah diajukan sebelum pelaksanaan program kerja. Namun dengan semangat proklamasi saya akhirnya memutuskan untuk tetap bertahan menjalankan KMbD ini. :D

Yah, pada kesempatan kali ini saya telah membagikan materi powerpoint kepada para mitra KMbD, yang ramah dan mudah diajak kerjasama. Materinya sangat sederhana sehingga para mitra mudah memahami isi konten yang saya buat.

Pada kesempatan kali ini juga, saya membuat sesi diskusi dengan para mitra, dan ada 1 mitra yang mengajukan pertanyaan kepada saya, yaitu Rangga Wijaya, beliau bertanya satu hal yang cukup menarik dan berikut kutipannya :

Rangga Wijaya : "Klo kasus hoax di twitter yg trending kasus audrey itu kan si ceritanya di lebih2kan & banyak orang2 bahkan sampai media yg share berita itu nah apakah si pelaku hoax ini bisa dijerat hukum? Secara ia masih dibawah umur & bagaimana orang2 yg sudah terlanjur share berita tersebut apa bisa terkena hukum juga? Secara mereka tidak tahu kebenaran sebelumnya hanya karena emosi dari beritanya  mungkin jadi mereka share aja, sama anehnya mengapa banyak media tidak membuat riset dlu apakah berita yg dibuat itu fakta atau hoax apakah media tersebut juga bisa terkena hukum? "

Walaupun pertanyaannya tidak berhubungan dengan virus corona, namun maksud dari pertanyaan tersebut relevan dengan topik pembahasan yaitu seputar berita hoax. Lalu tanpa pikir panjang saya pun menjawab pertanyaan Rangga. Berikut kutipan jawaban saya :

Jose Widyatama :

Wah pertanyaan dari rangga sangat HAji DEde (HADE).
Jadi untuk kasus pelecehan seksual yang konon menimpa Audrey warga kalimantan ini memang sangat menarik untuk dikaji. Entah apa motif pelaku yang melakukan. Tapi menurut analisis saya yang juga mengikuti kasus tersebut, mungkin kasus yang menimpa audrey ini sengaja dibesar-besarkan untuk mencari perhatian publik.
Entah siapa yang memiliki agenda ini, namun nyatanya masyarakat Indonesia cukup banyak yang terkecoh dan tertypu kwkwk.
Kalau menurut kajian hukum, seseorang tidak bisa dijatuhi pidana kalau tidak ada yang mengadukan masalah ini ke aparat hukum (polisi dan kejaksaan)
Jadi selama tidak ada masyarakat yang mengadukan karena merasa dirugikan, maka tidak akan ada masyarakat yang terkena hukuman pidana karna sudah menyebarkan berita salah mengenai kasus tsb.


Sesi diskusi pun berakhir, dan para mitra berhasil mendapatkan konten dan informasi yang selaras dengan program kerja kelima yang saya laksanakan ini. :D