Pemberian materi ke-2 mengenai " Strategi Pemasaran Dengan Sistem Transaksi COD Sebagai Solusi di Masa Pandemi Covid-19 " kepada masyarakat sasaran berupa video animasi

Pada minggu ke-3 kegiatan KKNbD UNDIKSHA, tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021, penulis memberikan materi ke-2 tentang “Strategi Pemasaran Dengan Sistem Transaksi COD Sebagai Solusi di Masa Pandemi Covid-19” kepada masyarakat sasaran (para Petani dan pelaku UMKM) di desa Undisan.

Materi disampaikan melalui video animasi yang di unggah melalui Channel YouTube penulis, yang kemudian di bagikan kepada masyarakat sasaran dengan mengirimkan Link postingan melalui WhatsApp Group agar dapat memudahkan masyarakat sasaran untuk menyimak dan mempelajari video materi yang telah diberikan.

Dalam video tersebut memuat beberapa materi, diantaranya yaitu:

  • Pengertian sistem transaksi COD
  • Manfaat menerapkan sistem transaksi COD
  • Cara transaksi menggunakan sistem COD
  • Syarat dan ketentuan pengembalian barang yang tidak sesuai

Berdasarkan materi yang telah disampaikan oleh penulis, adapun pengertian transaksi COD : Cash On Delivery (COD) adalah bentuk transaksi keuangan di mana pembayaran dilakukan setelah barang diantar dan diterima oleh konsumen, atau dengan kata lain pedagang akan membawakan barang yang dipesan konsumen sesuai tempat dan waktu yang telah disepakati serta  konsumen akan membayar saat barang telah diterima. COD adalah metode pembayaran yang saat ini umum digunakan pada bisnis online melalui media sosial.

Tujuan penulis memberikan materi ini adalah untuk menambah wawasan masyarakat sasaran (para petani dan pelaku UMKM)  mengenai bagaimana Strategi Pemasaran Dengan Sistem Transaksi COD Sebagai Solusi di Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya gambaran tersebut penulis berharap bahwa masyarakat sasaran dapat mengetahui strategi yang dapat digunakan dalam menunjang bisnis mereka dimasa pandemi Covid-19.

Berikut ini merupakan link YouTube :
https://youtu.be/YlKHI4rjikQ




Tentang Penulis
A. A. Gede Putra Perbawa Dharma Yoga