Pemberian Modal Usaha Budidaya Sayur Kangkung dan Ikan Lele Kepada Masyarakat yang di PHK/Dirumahkan
- Oleh Gede Sandita Widiada
- Monday 03/08/2020
- Kelompok 241, Kelompok, Kelompok
Pelaksanaan program KMbD dilaksanakan secara bertahap sesuai
jadwal yang sudah dirancang. Besar harapan saya untuk menjalankan program ini
dalam usaha membantu perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.
Pada tahap kedua, kegiatam program KMbD, yaitu: pemberian modal
awal berupa bibit kangkung, bibit ikan lele, gelas air mineral, dan bahan
pembuatan media lainnya. Pada tahap kedua, pemberian modal awal ini menjadi
langkah awal memulai kegiatan budidaya sayur kangkung dan ikan lele dalam
ember.
Pelaksanaan tahap kedua dilaksanakan di rumah masyarakat sasaran
masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat dikunjungi satu
per satu ke rumahnya di daerah Lingkungan Timur Desa Banyuning menggunakan
sepeda motor dan diberikan kelengkapan media budidaya sayur kangkung dan ikan
lele dalam ember.
Kegiatan pemberian modal awal kepada masyarakat sasaran
dilaksanakan pada minggu pertama hari ketiga tepatnya pada 8 Juli 2020 yang
berlangsung selama sehari.
Penerima modal awal diterima oleh masyarakat sasran berjumlah 6
orang bernama Akas Maruli, Putu Eka Darmawan, Kadek Ariawan, Kadek Budi Artini,
Gede Semawa Putra, dan Kadek Semara Putra dengan bukti beberapa foto yang sudah
diambil pada saat memberikan modal awal.
Pemberian modal awal bahan media budidaya sayur kangkung dan
ikan lele dalam ember sebagai bantuan kepada masyarakat sasaran mengingat
kesulitan ekonomi yang melanda masyarakat sasaran semenjak masrayakat sasaran
di PHK/dirumahkan, sehingga pemberian modal ini dilaksanakan kepada masyarakat
sasaran.
Hasil dari pelaksanaan tahap kedua berjalan dengan baik dan lancer.
Pemberian modal awal paket budidaya sayur kangkung dan ikan lele dalam ember
tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat sasaran terutama ember. Masyarakat sasaran
yang memiliki ember atau drum air lebih memilih tidak menerima pemberian ember
dan mengembalikannya dengan alasan bahwa masyarakat sasaran memiliki tempat
yang bisa dijadikan media budidaya sendiri.