proses penjualan dan pesana barang kerajinan dan disusi tentang pembuatan kerajinan baru
- Oleh Komang Dedi Sumartawan
- Monday 27/07/2020
- Kelompok 221, Kelompok, Kelompok
Pada definisi umum, jual beli dalam Islam adalah suatu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. Kemudian pada definisi khusus, ikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan buka pula kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan emas dan bukan perak bendanya dapat direalisir dan ada di tempat. Juga bukan merupakan barang hutangan dan jelas sifat-sifat akan barang tersebut