Sosialisasi Pengetahuan Umum dan Bahaya Mengenai Narkoba
- Oleh Denik Harum Puspitasari
- Thursday 29/07/2021
- Kelompok 274, Kelompok, Kelompok
Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat. Desa merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang besar dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Melihat dari diskusi yang telah dilakukan dengan masyarakat sasaran, terlihat bahwa pengetahuan umum mereka mengenai narkoba masihlah kurang. Hal ini dapat memunculkan kemungkinan sangat besar untuk diperdaya ataupun direkrut oleh sindikat untuk ikut tercebur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu pentingnya untuk melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa sekaligus juga memberdayakan masyarakat desa termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi tenteram dan tertib bagi masyarakat desa.
NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika,
dan Bahan Adiktif lainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. (UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika).
Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik
alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku.
Bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.
Penyebaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan. Narkoba di era zaman dulu yang dikenal berasal dari tanaman, saat ini zaman mulai berubah begitun pun dengan Narkoba. Tren narkoba-narkoba sudah mulai bergeser dengan perlahan-lahan bermunculan jenis baru hasil sintesis atau dikenal sebagai New Psychoactive Substances (NPS).
NPS adalah narkoba yang di buat sedemikian rupa, meyerupai narkoba yang pernah ada miasalnya kokain, ekstasi dan sebagainya. Para pembuat mengganti bahan kimia yang digunakan dengan bahan kimia jenis baru agar dapat lepas dari ancaman hukuman. Hingga saat ini BNN telah menemukan 74 jenis zat NPS yang beredar di Indonesia.