DISKUSI PENENTU AKSI

BLOG 1

Om Swastiastu

Salam Harmoni

Pada kesempatan ini, saya selaku peserta pelaksana KKNT atau Kuliah Kerja Nyata Tematik telah melaksanakan kegiatan berupa konsultasi kepada beberapa pihak yang akan terkait erat dengan kegiatan dilapangan. Pelaksanaan konsultasi ini dilandasi dengan aturan yang tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali". Protokol kesehatan itu akan diresmikan lewat instruksi mendagri. PPKM Darurat berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Daerah-daerah itu dipilih karena berstatus level 3 dan level 4 berdasarkan kriteria World Health Organization (WHO).

Mengapa saya melakukan konsultasi dilandasi dengan aturan tersebut, dikarenakan rancangan program kerja saya pada proposal terdapat kegiatan luring ataupun offline yang mengharuskan ada perkumpulan beberapa orang disatu tempat. Bapak lurah yang pada kesempatan itu sekaligus menjadi kepala Satgas Covid di Kelurahan Kerobokan memberikan jalan keluar berupa pembatasan masyarakat sasaran dan juga tetap melaksanakan protokoler Kesehatan tentu untuk mencegah penyebaran virus Covid – 19.

Selain itu saya juga melaksanakan diskusi dengan masyarakat sekolah sasaran saya, terutama pada Kepala Sekolah dan Wali Kelas yang pada kesempatan itu sangat mendukung kegiatan, dan juga dengan senang hati membantu kelancaran kegiatan, namun kegiatan dilaksanakan mau tidak mau dengan dalam jaringan atau daring (online).

Demikian kegiatan yang dapat saya sampaikan, saya memohon maaf jikalau dalam pemaparan kegiatan pada blog pertama ini ada kesalahan kata ataupun kalimat yang dapat menyinggung masing – masing pihak

Om Santhi Santhi Santhi Om

Salam Harmoni


Tentang Penulis