DISKUSI PENENTU AKSI
- Oleh Arnoldus David Candin
- Sunday 25/07/2021
- Kelompok 112, Kelompok, Kelompok
BLOG 1
Om Swastiastu
Salam Harmoni
Pada kesempatan ini, saya
selaku peserta pelaksana KKNT atau Kuliah Kerja Nyata Tematik telah
melaksanakan kegiatan berupa konsultasi kepada beberapa pihak yang akan terkait
erat dengan kegiatan dilapangan. Pelaksanaan konsultasi ini dilandasi dengan aturan yang tertuang dalam dokumen "Panduan
Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di
Provinsi-Provinsi di Jawa Bali". Protokol kesehatan itu akan diresmikan
lewat instruksi mendagri. PPKM Darurat berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau
Jawa dan Pulau Bali. Daerah-daerah itu dipilih karena berstatus level 3 dan
level 4 berdasarkan kriteria World Health Organization (WHO).
Mengapa
saya melakukan konsultasi dilandasi dengan aturan tersebut, dikarenakan
rancangan program kerja saya pada proposal terdapat kegiatan luring ataupun
offline yang mengharuskan ada perkumpulan beberapa orang disatu tempat. Bapak
lurah yang pada kesempatan itu sekaligus menjadi kepala Satgas Covid di
Kelurahan Kerobokan memberikan jalan keluar berupa pembatasan masyarakat
sasaran dan juga tetap melaksanakan protokoler Kesehatan tentu untuk mencegah
penyebaran virus Covid – 19.
Selain itu saya
juga melaksanakan diskusi dengan masyarakat sekolah sasaran saya, terutama pada
Kepala Sekolah dan Wali Kelas yang pada kesempatan itu sangat mendukung
kegiatan, dan juga dengan senang hati membantu kelancaran kegiatan, namun
kegiatan dilaksanakan mau tidak mau dengan dalam jaringan atau daring (online).
Demikian kegiatan yang dapat saya
sampaikan, saya memohon maaf jikalau dalam pemaparan kegiatan pada blog pertama
ini ada kesalahan kata ataupun kalimat yang dapat menyinggung masing – masing
pihak
Om Santhi Santhi Santhi Om
Salam
Harmoni