Menentukan dan Menghubungi Masyarakat Sasaran Pada Kegiatan KMbD 2020
- Oleh I Nyoman Windiana
- Saturday 18/07/2020
- Kelompok 246, Kelompok, Kelompok
Pada tanggal 23 Mei 2020, penulis menemukan sebuah permasalahan di lingkungan desa Dauh Puri Kauh berupa terlihatnya banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan setelah ditelusuri banyak informasi yang keliru mengenai COVID-19. Maka dari itu, penulis mempunyai target untuk mencari masyarakat sasaran dengan dua kriteria yaitu, masyarakat usia lanjut dan usia produktif. Penentuan masyarkat sasaran usia produktif dilakukan dengan sistem acak namun dengan lokasi yang tersebar (tidak berdekatan), hal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebiasaan dan informasi pada lingkungan yang berbeda mengenai COVID-19, sehingga diharapkan penulis akan mendapatkan informasi yang beragam dari masyarkat sasaran usia produktif. Sedangkan untuk masyarakat sasaran usia lanjut ditentukan dengan kriteria berupa lokasi masyarakat yang berdekatan dengan penulis, maka ditentukanlah masyarakat sasaran usia lanjut tersebut adalah orang tua dan kerabat dekat penulis.Hal ini bertujuan untuk memudahkan terjalinnya komunikasi, informasi, dan edukasi yang akan dilaksanakan oleh penulis kedepannya, mengingat masyarakat usia lanjut sulit menjalankan media elektronik.
Berdasarkan penjabaran diatas, pada tanggal 9 Juni 2020 penulis menentukan masyarakat sasaran sebagai berikut:
- I Wayan Suriandika (26 tahun) dengan alamat di Jalan Pulau Ayu Gang XVII Nomor 4, Desa Dauh Puri Kauh
- Dewa Nyoman Dharma Triyasa (20 tahun) dengan alamat di Jalan Pulau Maluku 3 Gang 3 No. 12 , Desa Dauh Puri Kauh
- Ni Made Ayu Mirah Suryani (20 tahun) dengan alamat di Jalan Pulau Pinang No. 20, Desa Dauh Puri Kauh
- Ni Kadek Dwi Oktaviani Devi (19 tahun) dengan alamat di Jalan Pulau Enggano Gang Pandawa No.3, Desa Dauh Puri Kauh
- I Made Budha (59 tahun) dengan alamat di Jalan Pulau Ayu No.15, Desa Dauh Puri Kauh
- Ni Wayan Wati (55 tahun) dengan alamat di Jalan Pulau Ayu No. 15, Desa Dauh Puri Kauh
- Ni Made Lemik (57 tahun) dengan alamat di Jalan Pulau Ayu No.15, Desa Dauh Puri Kauh.
Tujuan utama dari penentuan masyarakat sasaran ini adalah didapatkan data informasi yang beragam dari berbagai umur dan kediaman masyarkat sasaran seputar COVID-19, sehingga luaran yang diharapkan dapat disampaikan kepada kepala desa Dauh Puri Kauh sebagai acuan dalam tindakan program pencegahan COVID-19 yang akan dilaksanakan kepala desa selanjutnya.