Pelaksanaan pendampingan kelompok belajar sambil bermain melalui permainan Undian (materi: Operasi Hitung Bilangan yaitu Perkalian)
- Oleh Ni Komang Ratnasari
- Wednesday 28/07/2021
- Kelompok 124, Kelompok, Kelompok
Sejak menyebarnya pandemi Covid-19 di Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pendidikan dalam masa pandemi Covid-19 aktivitas belajar siswa di sekolah dilakukan di rumah atau secara daring sebagai upaya melakukan Physical distancing untuk memutuskan penyebaran virus Covid-19. Pada sistem pembelajaran daring ini tidak terlepas dari adanya kendala atau permasalahan yang dialami oleh siswa, salah satunya yaitu siswa cenderung jenuh dan tidak semangat karena susahnya beradaptasi terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, diadakan kegiatan pendampingan belajar sambil bermain dengan harapan dapat meminimalisir masalah yang ada.
Permainan yang dilakukan pada pendampingan kali ini adalah permainan undian dengan materi Operasi Hitung Bilangan yaitu Perkalian. Adapun gambaran singkat mengenai kegiatan ini yaitu seluruh masyarakat sasaran akan mengambil kertas undian secara acak yang mana didalam kertas tersebut sudah berisi sebuah soal perkalian. Masyarakat sasaran haruslah menjawab soal tersebut dengan baik dan benar.
Operasi hitung bilangan yang telah kita kenal adalah penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian. Operasi hitung tersebut dapat kita lakukan pada himpunan bilangan Asli dan himpunan bilangan Cacah. Perkalian adalah operasi matematika penskalaan satu bilangan dengan bilangan lain. Sederhanya perkalian merupakan penjumlahan berulang.