PEMBENTUKAN KARAKTER MILENIAL DIMASA PANDEMI DENGAN CARA BELAJAR BERSAMA TENTANG BAHAYA MEDSOS
- Oleh Puput Novita
- Tuesday 13/07/2021
- Kelompok 34, Kelompok, Kelompok
Pada hari Selasa, minggu kedua KKNbD ini saya gunakan untuk mensosialisasikan kembali mengenain ancaman yang dapat menjerat jika tidak bermain sosial media dengan baik. Disini saya mencoba membahas UU ITE tentang Pencemaran nama baik.
Dalam pembahasan ini UU ITE tentang pencemaran nama baik saya menjelaskan 2 pasal yaitu :
- Memfitnah (Laster) Pasal 311 ayat (1) KUHP
Berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
- Menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2).
Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
1. Dengan sengaja;
2. Menyerang kehormatan atau nama baik;
3. Menuduh melakukan suatu perbuatan;
4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Dari kedua pasal yang sudah saya coba jelaskan, diharapkan dapat memberi pengetahuan baru kepada masyarakat sasaran agar mampu lebih berhati-hati dalam bermain sosial media.