Realisasi KKNbD 2021 Lingkungan Sangket
- Oleh Luh Putu Ayu Lakshemini Oka
- Tuesday 03/08/2021
- Kelompok 205, Kelompok, Kelompok
Pada Tanggal 23 Juli 2021 dilakukan Realisasi
Kegiatan KKNbD di Lingkungan Sangket dengan kegiatan pemberian Penyuluhan
Penerapan Pangan Aman Dalam Menjaga Keamanan Kualitas Pangan di Masa
Pandemi Covid - 19. Penyuluhan diberikan oleh Pembicara dari BPOM tepatnya
Kantor Loka POM Buleleng, peserta KKN sebanyak 5 orang difasilitasi Room dengan
menggunakan Google Meet. Penyuluhan diawali dengan Pemaparan Materi Peraturan
Keamanan Pangan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan Keamanan
Pangan adalah Kondisi dan Upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
cemaran : Biologis, Kimia, dan Fisik yang dapat menggangu, merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia. serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan dan budaya masyarakat sehingga Aman untuk dikonsumsi. Dalam paparan
penyuluhan Makanan dikatakan aman bila tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
pertama bahaya biologis, yaitu makanan yang tercemar oleh mikroba, virus,
parasit, bakteri, kapang, binatang pengerat, serangga, lalat kocoak dan
lain-lain, kedua bahaya Kimiawi karena mengandung cemaran bahan kimia 1)
bahan yang tidak disengaja seperti cairan pembersih, pestisida, cat, komponen
kimia dari peralatan/kemasan yang lepas dan masuk ke dalam pangan, 2) bahan
yang disengaja yaitu bahan tambahan pangan yang berlebihan atau tidak memenuhi
aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti pewarna, pemanis, pengawet
penyedap dan lain-lain. Bahan berbahaya ( formalin, borax, bahan pewarna
/ pengawat yang bukan untuk makanan. ketiga adalah bahaya fisik karena cemaran benda
asing seperti tanah, rambut, bulu, kuku, kerikil, isi staples dll.
Keamanan pangan merupakan aspek
yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kurangnya perhatian terhadap
hal ini, telah sering mengakibatkan terjadinya dampak berupa penurunan kesehatan
konsumennya, mulai dari keracunan makanan akibat tidak higienisnya proses
penyimpanan dan penyajian sampai risiko munculnya penyakit kanker akibat
penggunaan bahan tambahan (food additive) yang berbahaya (Syah, 2005).
Lebih dari
90% terjadinya penyakit pada manusia yang terkait dengan makanan (foodborne diseases)
disebabkan oleh kontaminasi mikrobiologi, yaitu meliputi penyakit tipus,
disentri bakteri/amuba, botulism, dan intoksikasi bakteri lainnya, serta
hepatitis A dan trichinellosis. Foodborne disease lazim didefinisikan namun tidak
akurat, serta dikenal dengan istilah keracunan makanan. WHO mendefinisikannya
sebagai penyakit yang umumnya bersifat infeksi atau racun, yang disebabkan oleh agent yang
masuk ke dalam tubuh melalui makanan yang dicerna.
Foodborne disease baik yang disebabkan oleh mikroba
maupun penyebab lain di negara berkembang sangat bervariasi. Penyebab tersebut
meliputi bakteri, parasit, virus, ganggang air tawar maupun air laut, racun
mikrobial, dan toksin fauna, terutama marine fauna. Komplikasi, kadar, gejala
dan waktu lamanya sakit juga sangat bervariasi tergantung penyebabnya. Patogen
utama dalam pangan adalah Salmonella sp, Staphylococcus aureus serta toksin
yang diproduksinya, Bacillus cereus, serta Clostridium perfringens. Di
samping itu muncul jenis patogen yang semakin popular seperti Campylobacter sp, Helicobacter
sp, Vibrio urinificus, Listeria monocytogenes, Yersinia enterocolitica,
sedang lainnya secara rutin tidak dimonitor dan dievaluasi. Jenis patogen
tertentu seperti kolera thypoid biasanya dianalisa dan diisolasi oleh
laboratorium kedokteran.
Keamanan pangan sangat berpengaruh pada status
gizi masyarakat. Keamanan pangan merupakan masalah kompleks sebagai hasil
interaksi antara toksisitas mikrobiologik, toksisitas kimia dan status gizi.
Hal ini saling berkaitan, dimana pangan yang tidak aman akan mempengaruhi
kesehatan manusia yang pada akhirnya menimbulkan masalah terhadap status gizi.