Pemberdayaan #4P - Pelaksanaan Pengelolaan Manajemen Keuangan Rumah Tangga

TAHAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH TANGGA #4P

Selasa, 21 Juli 2020 telah dimulai tahap pelaksanaan pengelolaan keuangan rumah tangga oleh masyarakat sasaran. Ini merupakan bagian dari tahapan 4P dan tergolong dalam kategori tahap pemberdayaan dalam program kerja yang berjudul "Pembinaan Manajemen Keuangan Rumah Tangga pada Masa pandemi COvid-19 Guna Menanggulangi Dampak Sosial Ekonomi di Desa Bontihing". Tahap pelaksanaan pengelolaan keuangan rumah tangga ini diharapkan masyarakat sasaran sebagai pengelola keuangan rumah tangga untuk melakukan pencatatan atau pembukuan sederhana menggunakan sistem atau metode yang telah diberikan sebelumnya oleh pelaksana program kerja ini. Pelaksana menyarankan agar masyarakat sasaran dapat melakukan pencatatan mengenai pemasukan yang diterima serta pengeluaran yang terjadi selama kurun waktu 1 bulan terhitung sejak 1 juli 2020 - 31 juli 2020. Kebiasaan mencatat akan membantu untuk mengetahui penerimaan dan pengeluaran rutin yang terjadi. Tahapan ini juga merupakan pengimplementasian dari tahap perencanaan yang sebelumnya membuat anggaran pengeluaran dan penerimaan dalam 1 bulan lamanya. Dengan adanya pembukuan atas pencatatan penerimaan dan pengeluaran, maka  pengeluaran akan lebih terarah dan terkontrol. Pada umumnya masyarakat sasaran tidak pernah melakukan sebuah pencatatan keuangan rumah tangga nya. Pengelolaan keuangan cenderung mengalir apa adanya. Tabungan yang menjadi poin penting dianggap sebagai sisa uang setelah dilakukan pengeluaran dalam rumah tangga. Pelaksana merekomendasikan bahwa tabungan penting untuk disisihkan dari awal bulan demi masa depan yang lebih baik, karena kebutuhan hidup semakin lama semakin naik pula. Dapat disimpulkan bahwa tahap pelaksanaan pengelolaan keuangan rumah tangga ini merupakan teknis pencatatan sederhana dalam manajemen keuangan rumah tangga. Khususnya dalam hal penerimaan dan pengeluaran yang terjadi. Pencatatan berfungsi sebagai arah kendali dalam melakukan transaksi yang akan terjadi. Sehingga dengan berpedoman pada pencatatan akan dapat terjadi kendali dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan rumah tangga.

Dalam program kerja ini, pelaksana memberikan arahan dan bimbingan terhadap masyarakat sasaran mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan rumah tangga masing masing. Pelaksana menggunakan personal chat dalam whatapps sebab terjadinya privasi antar masyarakat sasaran dan juga dapat dimudahkan dalam memberikan bimbingan. Pelaksana program kerja ini, juga mempelajari pencatatan mengenai keuangan rumah tangga masyarakat sasaran terlebih lagi masa pandemi covid-19 masih berlangsung. Dengan demikian, keuangan yang terkendali bergantung pada tiap masyarakat sasaran dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan rumah tangga. Diharapkan masyarakat sasaran dapat mengikuti arahan dan bimbingan pelaksana dan juga berpedoman pada pencatatan perencanaan keuangan.

Dengan dimulainya tahap pelaksanaan pengelolaan keuangan rumah tangga yang merupakan bagian dari tahapan #4P sekaligus juga dimulainya tahapan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan rumah tangga oleh pelaksana. Tahap pengawasan ini dilakukan pelaksana  kepada satu per satu masyarakat sasaran dalam program kerja ini. Tahapan pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian anggaran yang telah mereka buat sebelumnya. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidak kendalian dalam proses manajemen keuangan rumah tangga. Diharapkan masyarakat sasaran tetap berkomitmen terhadap perencanaan keuangan yang telah mereka buat sebelumnya demi menciptakan kendali dalam keuangan rumah tangga masing masing. Terimakasih 

#PEMBERDAYAAN_4P #PELAKSANAAN_PENGELOLAAN_KEUANGAN

Tentang Penulis
I Gede Aldi Saputra Darmawan