Pembinaan dan pembekalan terkait protokol kesehatan yang perlu dijaga dalam melakukan aktivitas bisnis
- Oleh I Ketut Edi Suryawan
- Saturday 10/07/2021
- Kelompok 256, Kelompok, Kelompok
Om Swastyastu
Mengenai surat edaran nomor HK.02.02/385/2020,KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, tentang penggunaan masker dan sarana cuci tangan pakai sabun dan menggunakan hand sanitizer untuk mencegah penularan corona virus desease 19 (COVID-19).
Maka dari itu saya berinisiatif memberikan masker dan hand sanitzer kepada 5 pengusaha ingka yang berda didesa bulian supaya tetap mengikuti protokol kesehatan, pada hari sabtu (10/7/2021)
Masker digunakan saat berpergian keluar rumah pada saat membeli atau menjual ingka dan hand sanitizer untuk membunuh kuman yang menempel dibagian tangan saat melakukan transaksi jual beli ingka.
Saya membagikan masker dan handitaizer langsung kerumah pengusaha ingka yang berada di desa Bulian, kecamatan kubtambahan.
Om santih santih santih om