Penyuluhan Peraturan Hukum Pidana

    

    Dalam masa Pandemi Covid-19 kejahatan atau kriminalitas semakin meningkat, mengingat ekonomi negara Republik Indonesia semakin menurun, hal inilah menjadi sebuah sebab kriminal atau kejahatan semakin meningkat. Meningkatnya kriminalitas di masa pandemi ini bukan hanya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi saja, namun juga di sebabkan kurangnya pengetahuan hukum pidana bagi masyarakat Contoh kejahatan yang semakin meningkat dimasa pandemi adalah kasus pencurian, kasus perjudian, dan kasus begal yang semakin meraja rela. maka dari hal itu, unutk menghindari terjadinya sebuah tindak pidana, maka penting rasanya masyarakat sasaran diberikan sebuah penyuluhan hukum pidana, hal tersebut sangat urgen untuk dilakukan dikarenakan masyarakat sasaran juga awam akan hukum pidana, serta tidak mengetahui hukum pidana itu secara spesifik. Masyarakat sasaran yang diberikan sebuah penyuluhan adalah masyarakat sasaran desa Kubutambahan di Kabupaten Buleleng.

    Materi yang diberikan kepada masyarakat sasaran adalah materi-materi dasar yang menyangkut hukum pidana itu sendiri. materi tersebut berisikan tentang pengertian hukum pidana, tujuan hukum pidana, asas-asas dalam hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta diberikan juga sebuah video pendek yang menjelaskan hukum pidana tersebut.

    Kegiatan KMbD pada minggu ketiga ini diawali dengan mencari materi-materi yang perlu untuk disiapkan, kemudian membuat sebuah video tutorial dimana video tersebut berisikan informasi yang menjelaskan hukum pidana. setelah materi terkumpulkan, materi-materi tersebut diberikan kepada masyarakat sasaran secara berkala. hal ini dilakukan agar masyarakat sasaran bisa mempelajari dan berdiskusi fokus pada satu materi pada setiap harinya.

    Khusus di minggu ketiga ini dalam pembahasan hukum pidana, masyarakat sasaran bertanya tentang banyak hal mengenai hukum pidana, dimana salah satu masyarakat sasaran bertanya mengenai bedanya hukuman kurungan dan hukuman penjara. Lalu diberikan sebuah penjelasan mengenai pertanyaan tersebut dimana hukuman kurungan adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dan hukuman tersebut tidak lebih dari satu tahun, berbeda dengan hukuman penjara, hukuman penajara adalah hukuman yang waktu hukumannya melebihi dari satu tahun, jadi letak perbedaan dalam hukuman ini adalah terdapat pada jangka waktu hukumannya.

    Selanjutnya masyarakat sasaran juga bertanya apa perbedaan dari hukuman mati dengan hukuman seumur hidup, dalam hal ini masyarakat sasaran diberikan penjelasan bahwa hukuman mati adalah hukum eksekusi mati yang dilakukan oleh pihak yang berwenang seperti kepolisian, berbeda dengan hukuman seumur hidup, hukuman seumur hidup ini adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa dimana hukuman itu akan selesai sampai terpidana meninggal dunia di lembaga permasyarakatan.

    Tidak berhenti samapi disitu, masyarakat sasaran juga bertanya mengenai perbedaan anatara penganiyayaan yang mengakibatkan kematian dengan kasus pembunuhan. Kemudian diberikan sebuah penjelasan bahwa perbedaan anatar kedua hal tersebut yaitu kejahatan penganiyayaan yang mengakibatkan kematian itu dilandasi dengan ketidak sengajaan atau dalam bahasa hukum disebut dengan kulpa. artinya bahwa pelaku tidak berniat untuk membunuh korban, namun setelah penganiyayaan tersebut dilakukan beberpa saat kemudian atau beberapa hari kemudian korban meninggal, dan hal tersebut sangat berbeda dengan kasus kejahatan pembunuhan, dimana pelaku sudah berniat dari dirinya untuk membunuh, dimana pelaku akan pergi atau selesai melakukan tindak pidana bilamana korban sudah di pastikan meninggal dunia.

    Dan hal yang sangat menarik yang dipertanyakan oleh masyarakat sasaran yaitu mengenai budaya koteka yang terdapat dipapua, kemudian masyarakat sasaran bertanya bukankah budaya tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pornografi. Lalu berikan sebuah penjelasan bahwasanya di dalam hukum mengenal dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang artinya hukum khusus mengenyampingkan hukum yang lebih umum. ini artinya bahwa hukum adat atau budaya adat papua lah yang lebih kuat jika dibandingkan dengan UU Pornografi itu sendiri.  Maka dari itu budaya seperti koteka tidak bisa dipidana oleh pihak yang berwenang.