Penyuluhan Peraturan Pangan dan Perdagangan Beserta Pemberian Informasi Panic Buying

     Munculnya pandemi Covid-19 mengakibatkan kepanikan kepada setiap orang yang mengalaminya, bukan hanya panik terkait virus yang menyebar, namun juga terjadi sebuah panic buying di masyarakat itu sendiri. Panic buying adalah sebuah kepanikan berbelanja yang terjadi dalam masyarakat yang mengakibatkan langkanya bahan-bahan pokok dan kesehatan medis dalam situasi tertentu seperti dalam kondisi pandemi Covid-19. Kemudian masalah seperti ini terjadi di Desa Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Masayarakat sasaran menjelaskan bahwa sempat mengalami panic buying, hal tersebut dipicu karena ketakutan kehabisan stok makanan atau hal kesehatan medis seperti masker dan hand sanitizer. lalu akibat dari kepanikan masyarakat sasaran mengakibatkan juga langkanya bahan-bahan yang sangat diperlukan di masa pandemi Covid-19 ini. dari masalah yang di alami oleh masyarakat sasaran sangat penting rasanya harus diberikan penyuluhan peraturan terkait akibat dari panic buying atau akibat dari penimbunan bahan pokok yang sangat langka. Masyarakat sasaran yang dimaksud adalah para pedagang, dan karyawan yang menjadi masyarakat sasaran dalam KMbD ini. Dan dapat disimpulkan bahwa masyarakat sasaran secara tidak langsung telah melakukan penimbunan barang dan bahan pokok yang langka seperti masker dan hand sanitizer pada kondisi pandemi ini.

    Penyuluhan yang diberikan pada masyarakat sasaran yaitu terkait penjelasan mengenai Panic Buying, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Materi-materi ini sangat penting untuk diberikan kepada masyarakat sasaran, karena dalam materi ini menjelaskan mengenai apa itu panic buying, apa akibat dari panic buying, beserta harus diketahui juga panic buying atau penimbunan bahan pokok yang langka mengakibatkan pemidanaan kepada seseorang. Di lain hal masyarakat sasaran juga diberikan sebuah video pendek mengenai penjelasan tentang panic buying beserta akibat dari panic buying.

    Sanksi dari penimbunan barang atau bahan pokok itu tercantum dalam Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, diamana dalam Pasal tersebut dijelaskan "Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)". maka dari sanksi tersebut, sangat jelas harus diketahui oleh masyarakat sasaran untuk menekan terjadinya peningkatan kejahatan atau pelanggaran di masa pandemi Covid-19 ini.

    Dalam kegiatan KMbD minggu kedua ini diawali dengan pembuatan materi-materi yang diperlukan dan yang akan diberikan pada masyarakat sasaran, dengan seperti yang telah dijelaskan bahwa materi yang disiapkan adalah materi tentang panic buying, dan Undang-Undang yang menyangkut akibat dari penimbunan barang dan bahan pokok. Selanjutnya setelah semua materi telah selesai dikerjakan, materi-materi tersebut langsung diberikan kepada masyarakat sasaran secara bertahap. selanjutnya setelah materi disebar kepada masyarakat sasaran, masyarakat sasaran diberikan kesempatan atau waktu untuk bertanya terkait hal yang ingin ditanyakan ataua hal yang belum di pahami.

    Lalu masyarakat sasaran bertanya mengenai akibat dari segi ekonomi bilamana melakukan panic buying. Panic buying bukan hanya berdampak pada sangat sulitnya di cari bahan pokok yang sangat diperlukan pada situasi tertentu seperti pandemi Covid-19, tetapi juga panic buying tersebut mengakibatkan melonjaknya harga-harga barang yang sangat susah ditemukan pada saat kondisi tersebut. maka dari itu untuk menjaga kesetabilan ekonomi, beserta harga-harga barang yang sangat penting pada situasi tertentu, maka masyarakat sasaran diberikan penjelasan untuk membeli hal apapun dengan porsi yang tidak berlebihan.

    Selanjutnya masyarakat sasaran juga bertanya mengenai bagaimana proses dari pemidanaan bilmana melanggar aturan yang telah dijelaskan. pertanyaan tersebut diberikan sebuah tanggapan bahwasanya pemidanaan kasus hukum pidana diatur dalam KUHAP atau kitab undang-undang hukum acara pidana, dimana dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian dan akhirnya putusan pengadilan. pengetahuan seperti ini juga sangat wajib harus diketahui oleh masyarakat sasaran sebagai tambahan wawasan mengenai ilmu hukum, mengingat bahwa teori hukum fiksi menganggap setiap masyarakat tau akan hukum yang telah dibuatnya.

    Jadi KMbd dalam minggu kedua ini memberikan sebuah penyuluhan dan beserta membuka ruang diskusi bagi masyarakat sasaran agar lebih paham mengenai peraturan-perturan yang ada di negara Repubik Indonesia ini. besar harapannya melalui penyuluhan seperti ini masyarakat dan khususnya masyarakat sasaran bisa memahami dan mendapatkan ilmu yang baru sehingga ilmu-ilmu yang di dapat juga dapat disebarkan ke orang lain.