Memohon Perijinan Pelaksanaan KKNbD Undiksha 2021 di SD Negeri No.5 Ungasan, Kuta Selatan kepada Kepala Desa Ungasan dan UPT. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kecamatan Kuta Selatan
- Oleh Ni Putu Listya Devi
- Tuesday 03/08/2021
- Kelompok 156, Kelompok, Kelompok
Senin, 29 Mei 2021 telah
dilaksanakan pengiriman dua surat yakni surat Tugas dan juga surat Permohonan
Ijin Pelaksanaan KKNbD Undiksha 2021 yang ditujukan pada Kepala Desa Ungasan sebagai
bentuk permohonan ijin untuk melaksanakan kegiatan KKNbD dengan masyarakat sasaran
yang ada di lingkungan Desa Ungasan. Pegawai yang bertugas di kantor Desa
Ungasan mangarahkan saya (Ni Putu Listya Devi) selaku mahasiswa Undiksha, yang
akan melakasanakan KKNbD di Desa Ungasan, untuk datang beberapa hari kemudian
saat jam kerja untuk mengambil surat rekomendasi. Surat tersebut adalah respon
dari kantor Desa Ungasan atas pengiriman surat permohonan pelaksanakan KKNbD di
Desa Ungasan. Kamis, 3 Juni 2021, sesuai dengan arahan dari salah satu pegawai,
mahasiswa kembali datang ke kantor Desa Ungasan untuk meminta surat rekomendasi
dari Desa. Dikeluarkannya surat rekomendasi oleh Desa Ungasan bertanda tangan
Perbekel Ungasan atas nama I Made Kari, SH. menandakan bahwa mahasiswa atas
nama Ni Putu Listya Devi, telah diizinkan untuk melaksanakan kegiatan KKNbD di
lingkungan Desa Ungasan.
Dikarenakan masyarakat sasaran yang akan
dilibatkan pada kegiatan KKNbD kali ini adalah guru-guru di SD Negeri No.5
Ungasan, maka saya selaku mahasiswa diwajibkan untuk memohon perizinan
melaksakan KKNbD pada pihak UPT. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga
Kecamatan Kuta Selatan. Senin, 14 Juni 2021 dilaksanakan kembali pengirimiman
dua surat yakni surat Tugas dan juga surat Permohonan Ijin Pelaksanaan KKNbD
Undiksha 2021 yang ditujukan pada UPT. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah
Raga Kecamatan Kuta Selatan sebagai bentuk permohonan ijin untuk melaksanakan KKNbD
dengan masyarakat sasaran yaitu guru-guru di SD Negeri No.5 Ungasan, Kuta
Selatan. Beberapa hari kemudian, tepatnya di tanggal 15 Juni 2021, telah
dikeluarkan Surat Rekomendasi dari UPT. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah
Raga Kecamatan Kuta Selatan yang bertandatangan I Gst. Made Mustika, S.Pd.,
M.Sos. Dengan demikian mahasiswa atas nama Ni Putu Listya Devi, telah mendapatkan
perizinan melaksanakan KKNbD di SD Negeri No.5 Ungasan.